Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra, Perumda Swatantra memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK
Tugas pokok Perumda Swatantra yaitu:
a. melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pertanian, peternakan, jasa, perdagangan, dan perindustrian;
b. melakukan pengembangan tugas lain yang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja Perumda Swatantra;
c. sebagai agen pembangunan dibidang pertanian dalam arti luas; dan
d. meningkatkan pendapatan Perumda Swatantra melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah baik dalam bentuk setoran tunai dan/atau saham.
FUNGSI
Perumda Swatantra mempunyai fungsi:
a. melakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan aset usaha milik Perumda Swatantra;
b. melakukan pengelolaan fasilitas milik Perumda Swatantra;
c. melakukan pembinaan pedagang;
d. memfasilitasi kebutuhan barang dan/atau jasa bagi para pedagang;
e. melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
f. mengendalikan keamanan dan ketertiban.