(0362) 3302692
perumdaswatantra@gmail.com
Perumda Swatantra

Tugas Pokok dan Fungsi


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra, Perumda Swatantra memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:


TUGAS POKOK

Tugas pokok Perumda Swatantra yaitu:

a. melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pertanian, peternakan, jasa, perdagangan, dan perindustrian;

b. melakukan pengembangan tugas lain yang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja Perumda Swatantra;

c. sebagai agen pembangunan dibidang pertanian dalam arti luas; dan

d. meningkatkan pendapatan Perumda Swatantra melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah baik dalam bentuk setoran tunai dan/atau saham.


FUNGSI

Perumda Swatantra mempunyai fungsi:

a. melakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan aset usaha milik Perumda Swatantra;

b. melakukan pengelolaan fasilitas milik Perumda Swatantra;

c. melakukan pembinaan pedagang;

d. memfasilitasi kebutuhan barang dan/atau jasa bagi para pedagang;

e. melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga; dan

f. mengendalikan keamanan dan ketertiban.