(0362) 3302692
perumdaswatantra@gmail.com
Perumda Swatantra

Perumda Swatantra Buleleng


Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng berdiri pada tanggal 12 April 1969. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Secara umum, Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Perdagangan, Industri, Jasa, Pengadaan barang dan jasa, juga investasi kerjasama. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Swatantra adalah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.