Perusahaan
Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng berdiri pada tanggal 12 April 1969. Tujuan
pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan
tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Secara umum, Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang usaha Pertanian,
Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Perdagangan, Industri, Jasa, Pengadaan
barang dan jasa, juga investasi kerjasama. Adapun dasar hukum yang digunakan
dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Swatantra adalah Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
Swatantra Kabupaten Buleleng, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan
Pemerintah nomor54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.