Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Admin perumdaswatantra | 03 Oktober 2023 | 124 kali
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- PERIKSA LAPORAN ANDA
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Kab. Buleleng, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan\ - MASUK KE SYSTEM WHISTLEBLOWING
Klik menu "MASUK" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi mengisi user name anda dan password yang sudah diberikan sebelumnya dari administrator
- ISI FORMULIR PENGADUAN
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
- PANTAU PENGADUAN
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.
Menuju Halaman WBS Kab. Buleleng = https://wbs.bulelengkab.go.id/